get app
inews
Aa Text
Read Next : Pasutri Pemilik Dragon KTV Medan Masuk DPO, Pengendali Peredaran Ekstasi

Warga Resah terkait Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma Enggan Minta Maaf

Rabu, 28 April 2021 - 18:58:00 WIB
Warga Resah terkait Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu, Kimia Farma Enggan Minta Maaf
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadilah Bulqini saat menggelar konferensi pers bersama PT Angkasa Pura II di Bandara Kualanamu, Kamis (28/4/2021). (Foto: Okezone/Wahyudi Aulia Siregar)

DELISERDANG, iNews.id - Penggerebekan layanan rapid test antigen di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA), Deliserdang, yang diduga menggunakan alat bekas, membuat warga resah. Namun, PT Kimia Farma Diagnostika selaku pengelola layanan masih enggan meminta maaf terkait temuan Polda Sumatra Utara (Sumut) pada Selasa, 27 April 2021 kemarin. 

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadilah Bulqini saat menggelar konferensi pers bersama PT Angkasa Pura II di Bandara Kualanamu, Rabu (28/4/2021). 

"(Soal permintaan maaf), saya pikir belum ya. Karena kan ini masih dugaan. Kecuali nanti kalau sudah terbukti," kata Adil. 

Adil memahami jika masyarakat resah dengan apa yang ditudingkan Polri ke layanan mereka di Bandara Kualanamu. Namun, dia meminta masyarakat menunggu hasil penyelidikan Polisi terkait dugaan penggunaan alat tes cepat Covid-19 bekas pakai itu. 

"Kita tunggu dulu hasil penyelidikan polisi," ujarnya.

Adil mengaku, praktik penggunaan peralatan rapid test palsu seperti yang ditudingkan Polda Sumut atas layanan mereka, murni merupakan permainan oknum. Mereka pun memastikan layanan serupa di empat bandara lain, berjalan baik seperti SOP yang sudah mereka tetapkan. 

"SOP-nya memang untuk sekali pakai. Jadi ini murni permainan oknum," katanya.

Sementara Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara meminta semua pihak yang terlibat dalam praktik uji cepat atau rapid test antigen menggunakan peralatan bekas pakai di Bandar Internasional Kualanamu, Deliserdang, harus diseret ke jalur hukum. 

"Ini jelas menyalahi ketentuan. Selain itu juga penipuan dan harus dipidana," kata Kepala Dinkes Sumut Alwi Mujahit Hasibuan, Rabu (28/4/2021).

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut