Warga Ungkap Rumah Kadis PUPR Topan Ginting yang Digeledah KPK, Tempat Kumpul Bos-bos

Topan dijadikan tersangka bersama Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar dan dua orang pihak swasta dalam kasus dugaan suap pembangunan jalan Sipiongot batas Labusel dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek mencapai Rp 157,8 miliar.
Topan diduga memerintahkan Rasuli Effendi untuk memenangkan kedua pihak swasta tersebut untuk mengerjakan dua proyek pembangunan jalan.
Atas perintah itu, Topan disebut mendapat bagian senilai Rp 8 miliar. Sebagian dana itu sudah diterima baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.
KPK kini juga sedang menelusuri aliran uang dugaan suap yang diterima Topan. Termasuk dugaan aliran kepada Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution.
Bobby mengaku siap diperiksa KPK atas dugaan aliran suap itu. Ia dan jajarannya menyatakan akan hadir jika dipanggil KPK.
Editor: Kastolani Marzuki