DELISERDANG, iNews.id -Para calon penumpang di Bandara Internasional Kualanamu tujuan Jawa-Bali diwajibkan membawa bukti sudah divaksin Covid-19 dan swab test PCR sebagai salah satu syarat penerbangan. Langkah tersebut diberlakukan PT Angkasa Pura II sebagai upaya penyesuaian setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali mulai 3 Juli-20 Juli 2021.
Executive General Manager Bandara Kualanamu Heriyanto Wibowo mengatakan persyaratan penerbangan menuju Jawa-Bali tersebut diambil setelah pihaknya menjalin koordinasi dengan stake holder terkait. Dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali, PT Angkasa Pura II selanjutnya melakukan penyesuaian dengan pemberlakuan SOP baru bagi para calon penumpang.
Para penumpang tujuan Jawa-Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Penumpang juga bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) akan melakukan validasi kartu vaksinasi dan surat hasil tes PCR bagi calon penumpang pesawat di Bandara Internasional Kualanamu yang menuju dan dari Jawa, serta menuju Bali.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsSumut di Google News