NIAS SELATAN, iNews.id - Kasus penahanan Erlina Zebua, janda 5 anak di Kejaksaan Negeri Nias Selatan berujung dengan perdamaian. Kapolda Sumut bersama Kajati Sumatera Utara mengunjungi terdakwa untuk dilakukan mediasi dengan pelapor.
Dari mediasi tersebut, korban menyatakan tidak akan menuntut dan tidak keberatan jika terdakwa dijatuhkan hukuman ringan. Saat ini Erlina Zebua telah bertemu kembali bersama dengan 5 anaknya di Desa Hilisaloo, Amandaya, Nias Selatan setelah penahannya ditangguhkan.
Produser: Kristo Suryokusumo
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: