Mahasiswa Kurir  135 Kilogram Ganja Lolos dari Hukuman Mati di Medan

MEDAN, iNews.id - PN Medan, Sumut vonis mahasiswa kurir 135 kilogram ganja dengan 20 tahun bui. Terdakwa DAS adalah mahasiswa di Kota Medan, terlibat pengiriman ganja. Tidak main-main ganja seberat 135 kilogram dikirim dari Aceh ke Medan. 

Terdakwa bersama dua orang lainnya berperan sebagai perantara pengiriman. Karena disebut bukan pelaku utama, DAS lolos dari hukuman mati. Pemilik ganja bernama Ipul hingga saat ini, Jumat (11/11) masih DPO. 

Produser: B.Lilia Nova


Editor : Wahyu Triyogo

Follow Berita iNewsSumut di Google News

Bagikan Artikel: