Pelaku saat diamankan di Mapolsek Namorambe. (Foto: istimewa)

DELISERDANG, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Namorambe menangkap seorang pelaku pencurian yang telah buron selama 10 bulan. Pelaku bernama Taufik Hidayat ditangkap petugas di rumah di Perumahan Taman Putri Deli, Desa Kuta Tualah, Kecamatan Namorambe, Deliserdang, Rabu (28/10/2020).

Kapolsek Namorambe, Iptu Antonius Ginting mengatakan Taufik merupakan pelaku pencurian di rumah Pera (37) di Perumahan Putri Deli, Desa Kuta Tualah pada 21 Desember 2019 lalu. Setelah membobol rumah korbannya, Taufik kemudian melarikan diri ke Kota Tanjungbalai.

"Pelaku sembunyi di Kota Tanjungbalai. Sepulang dari kota tersebut, tersangka kami amankan di rumahnya," ucap Antonius Ginting, Kamis (29/10/2020).


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network