Pelaku saat diamankan di Mapolsek Namorambe. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, tersangka mengaku telah menjual barang hasil curian tersebut. Uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli keperluan sehari-hari.

"Karena tidak bekerja jadi alasan yang bersangkutan mencuri. Pun begitu, pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Namo Rambe untuk menanggung perbuatannya," ucapnya.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka diamankan ke Mapolsek Namorambe. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network