MEDAN, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta 11 pasangan kepala daerah di Sumut yang baru dilantik untuk memberi perhatian serius dalam peningkatan pelayanan publik. Kepala daerah yang baru diharapkan bisa menunjukkan peningkatan kualitas layanan publik di daerah masing-masing dalam kurun satu tahun kerja.
Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan kepala daerah merupakan pembina dalam penyelenggara pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Karenanya kepala daerah bertanggu jawan dalam membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelengaraan pelayanan publik.
"Dengan tugas itu, maka kepala daerah harus berani mencopot pimpinan OPD atau unit kerja layanan publik yang tidak mampu bekerja meningkatkan kualitas layanan publik sesuai UU Pelayanan Publik," kata Abyadi.
Abyadi mengatakan sejauh ini kondisi pelayanan publik di Sumut masih buruk. Hal ini terlihat berdasarkan Survei Kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik sesuai UU No 25 tahun 2009. Dari hasil survei menunjukkan bahwa 79,5 persen dari 34 pemerintah daerah di Sumut yang belum memiliki kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik.
"Ini angka yang masih tinggi. Masih jauh dari harapan. Apalagi bila dikaitkan dengan target peningkatan kualitas layanan publik Indonesia," kata Abyadi.
Padahal, pasal 15 UU Pelayanan Publik menegaskan, bahwa instansi/unit penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasikan standar pelayanan publik di unit unit layanannya. Selanjutnya, wajib menyelenggarakan layanan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait