Jaksa limpahkan berkas 15 anak buah bos judi online Apin BK ke PN Medan untuk diadili. (Foto : Antara)
Wahyudi Aulia Siregar

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan melimpahkan berkas perkara 15 orang anak buah bos judi online Apin BK alias Jonni ke Pengadilan Negeri Medan. Ke-15 tersangka saat ini sedang menunggu penetapan jadwal persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan mengatakan, pelimpahan telah dilakukan pada Jumat (13/1/2023).

"Iya benar, sudah dilimpahkan. Saat ini sedang menunggu penetapan jadwal sidang dan Majelis Hakim yang menyidangkannya," ujar Yos, Selasa (17/1/2023).

Adapun kelima belas anak buah Apin BK yakni Vahriansyah, Hamzah Zarkaysi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dailimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, Yulia Astuti, Hendra alias Akiet dan Michael Lesmana.

Sementara untuk Apin BK, saat ini penanganannya masih di Kejaksaan. Namun pihaknya menargetkan dapat melakukan pelimpahan ke Pengadilan pada pekan depan.

"Iya kami masih perlu waktu untuk melakukan sinkronisasi antara tindak pidana perjudian dengan tindak pidana pencucian uangnya. Kita upayakan pekan depan (bisa dilimpahkan)," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA TERKAIT