Lalu, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp50 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tanggal 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.
Selanjutnya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar meminta uang tebusan Rp200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan.
Termasuk pelanggaran disiplin Tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun motif Bripka AT membuat video TikTok diduga untuk mendapatkan perhatian publik dan mendiskreditkan Polres Langkat.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait