Kombes Ricko menjelaskan bahwa insiden pembegalan terjadi saat korban hendak berangkat kerja menggunakan sepeda motor Yamaha NMax BK 6584 AKR. Saat melintas di Jalan Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis pada Rabu (10/9/2025) pukul 02.30 WIB, korban diadang oleh para pelaku.
“Tiba-tiba kedua tersangka bersama sejumlah pelaku lain memepet korban dan langsung membacok kepalanya. Kemudian para pelaku memukuli korban serta merampas sepeda motor dan handphone milik korban,” ucapnya.
Istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deli Serdang. Akibat pembegalan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp31 juta.
Hasil penyidikan mengungkapkan, Fatur berperan menendang korban hingga terjatuh dan membawa kabur sepeda motor, sementara HA turut menjatuhkan korban.
“Tersangka begal ini mengaku sebagai anggota kelompok geng motor Medusa Area,” katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait