Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar saat menyaksikan pemusnahan kapal asing pencuri ikan di perairan Belawan, Selasa (27/10/2020). (Foto: iNews/Yudha Bahar)

MEDAN, iNews.id - Dua unit kapal ikan asing asal Malaysia yang terlibat kasus pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia beberapa waktu lalu dimusnahkan Kejari Belawan. Pemusnahan kapal motor dengan nomor lambung PKFB 898 GT 68.94 dan PKFB 1774 GT 64,8 dilaksanakan dengan cara dipotong, dibakar dan ditenggelamkan di perairan Belawan, Selasa (27/10/2020).

"Tindakan pemusnahan barang bukti illegal fishing ini dilakukan setelah status perkaranya berkekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar saat menyaksikan proses pemusnahan dari kapal patroli Lantamal I KAL Boa, Selasa (27/10/2020).

Dalam pemusnahan ini, Kejari Belawan bekerja sama dengan Lantamal I juga turut menenggelamkan 13 jenis perlengkapan kapal seperti jaring, baterai dan alat komunikasi  tak jauh dari lokasi pembakaran.

Sebelumnya kata Ikeu, dua kapal Malaysia itu ditangkap Ditpolairud Baharkam Polri di ZEE kawasan Selat Malaka pada 22 Mei silam. Mereka tepergok saat beraksi mencuri ikan menggunakan pukat trawl.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network