Kepala Kejari Belawan Ikeu Bachtiar saat menyaksikan pemusnahan kapal asing pencuri ikan di perairan Belawan, Selasa (27/10/2020). (Foto: iNews/Yudha Bahar)

Dalam kasus ini, dua nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tuntun WN Myanmar dan Praphas Rueangnam alias Thein Pa asal Thailand.

"Statusnya hukum keduanya telah divonis pada 23 September lalu," kata Ikeu, didampingi Kasi Intelijen Teuku Indra dan Kasipidum Eka Kartika Purba.

Pada kesempatan itu, Kejari menjelaskan langkah pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi dipergunakan.

"Tahun ini kami sudah dua kali melaksanakan pengungkapan kasus dan pemusnahan kapal illegal fishing," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network