Dalam kasus ini, dua nakhoda kapal ditetapkan sebagai tersangka, yakni Tuntun WN Myanmar dan Praphas Rueangnam alias Thein Pa asal Thailand.
"Statusnya hukum keduanya telah divonis pada 23 September lalu," kata Ikeu, didampingi Kasi Intelijen Teuku Indra dan Kasipidum Eka Kartika Purba.
Pada kesempatan itu, Kejari menjelaskan langkah pemusnahan ini bertujuan agar barang bukti tidak dapat lagi dipergunakan.
"Tahun ini kami sudah dua kali melaksanakan pengungkapan kasus dan pemusnahan kapal illegal fishing," ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait