MEDAN, iNews.id - Pelabuhan Belawan Kota Medan mendapat impor limbah plastik dari luar negeri pada Jumat (19/11/2021) lalu. Limbah plastik dari Selandia Baru sebanyak dua kontainer diduga milik perusahaan yang berada di kota Binjai Sumut.
Saat ini limbah sampah plastik tersebut masih diperiksa di Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan. Limbah plastik ini berada dijalur merah yang diduga berbahaya menurut sistem dan harus mendapatkan pendampingan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Limbah B3 harus mendapatkan izin dari KLHK, tapi untuk limbah yang non-B3 cukup mendapatkan surat persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan" kata Humas Bea Cukai Belawan, Dony Muliawan, Rabu (24/11/2021).
Donny mengatakan saat ini pihaknya masih memverifikasi teknis dari surveyor yang menjadi pegangan Bea Cukai dilapangan. Pihaknya hanya menjalankan apa yang dititipkan penerbit izin tersebut dalam hal ini adalah perpanjangan tangan Kementerian Perdagangan.
Mengenai masuknya 2 kontainer limbah plastik yang masuk dijalur merah, kini status barang tersebut ada surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB), artinya barang tersebut sudah selesai dilakukan pemeriksaan dan tidak ada indikasi pelanggaran.
"Setelah diperiksa isinya ternyata semuanya sesuai," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait