2 Kurir Sabu 120 Kg di Deliserdang Divonis Mati, 2 Lainnya Penjara Seumur Hidup (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Sementara itu, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang  Hamonangan P Sidauruk mengatakan dalam perkara peredaran 120 kg sabu-sabu ini, pihaknya menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman mati pada sidang sebelumnya.

"Nanti akan ada arahan dari pimpinan kami. Sikap sekarang kami masih pikir-pikir ini kan ada waktu selama tujuh hari. Hari ini nanti akan ada sikap setelah ada harapan dari pimpinan. Kalau tuntutan kami sebelumnya hukum mati," katanya.

Dalam fakta persidangan terungkap jika keempat terdakwa mengakui nekat mengirimkan sabu-sabu tersebut karena tergiur iming-iming upah angkut sekitar Rp5 hingga Rp12 juta untuk setiap kilogram sabu-sabu. Mereka berencana mengangkut sabu-sabu tersebut dalam empat tas hitam secara estafet menggunakan empat mobil pribadi, dengan tujuan mengirimkannya ke Jakarta melalui jalur darat dari Aceh melintasi Kota Medan.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network