Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, Rahmad Hidayat mengaku sudah memberikan handphone tersebut kepada Yopi Andika untuk dijual. Petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka Yopi Andika. 

"Yopi mengaku menjual handphone tersebut sebesar Rp850.000 ke sebuah toko handphone di Sunggal. Uang penjualan kemudian dibagi dua oleh tersangka," ucap Siswanto. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Binjai Timur. Keduanya diancam dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network