PADANGSIDIMPUAN, iNews.id - Dua orang warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme, DA (46) dan M (43), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan. Keduanya sudah mengikuti berbagai pembinaan dan program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB).
Dari pantuan iNews, keduanya tak bisa menyembunyikan ekspresi bahagianya saat diantarkan petugas menuju pintu utama Lapas Padangsidimpuan untuk kembali menghirup udara segar di luar. Keduanya pun kompak mengucap syukur.
"Alhamdulillah, terima kasih atas bimbingannya selama ini, bapak," ujar mereka saat berpamitan kepada Kalapas dan Pamong/wali, Selasa (29/8/2022).
Kalapas Padangsidimpuan, Indra Kesuma mengatakan, pelaksanaan PB ini sudah melalui proses sesuai Surat Keputusan PB Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 24 Agustus 2022 Nomor : PAS-1343.PK.05.09 Tahun 2022.
"Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan Ikrar Setia NKRI pada 23 September 2021 lalu dan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di lapas," ujar Indra Kesuma.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait