Sebelumnya, kedua terpidana terorisme ini divonis 4 tahun. Mereka merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Padangsidimpuan pada pertengahan Juni 2021 lalu dengan pengawalan Tim Densus 88 dan BNPT.
Sebelumnya, kedua terpidana terorisme yang divonis 4 tahun ini merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Padangsidimpuan pada pertengahan Juni 2021 lalu dengan pengawalan Tim Densus 88 dan BNPT
Selama di lapas, DA dan M berkomitmen untuk setia dan taat kepada Pancasila dan NKRI serta bersedia bergaul dengan para warga binaan lainnya.
"Keberhasilan pembinaan kepada kedua terpidana terorisme ini merupakan Kerjasama dari semua pihak, karena proses pembinaan kepada terorisme memerlukan metode motivasi secara personal dan pendekatan yang intensif," ucap.
Kalapas juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pendampingan kepada kedua napiter tersebut dengan penyerahan kepada Bapas Sibolga dan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dengan pengawalan dari Densus 88, Kodim 0212/Tapanuli Selatan dan Polres Kota.
“Saya berharap pembinaan yang telah diberikan dan program integrasi mampu memberikan kesempatan kepada napiter untuk kembali bisa diterima dan bisa berinteraksi dimasyarakat,” katanya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait