Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) merespons cepat laporan kasus yang dua orang remaja yang mencabuli seorang remaja 14 tahun di Kota Medan. Dari informasi yang dihimpun, dua orang remaja laki-laki saat ini sudah diamankan di Polda Sumut. 

Dari informasi yang dihimpun, dua orang yang diamankan berinisial B (18) dan D (19). Sementera itu, satu orang remaja perempuan berusia 14 tahun berstatus sebagai korban. 

"Kedua pelaku sudah diamankan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/10/2021). 

Hadi mengatakan  kedua pelaku dikenakan tindak pidana melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, 82 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara, ibu korban berinisial S menyampaikan apresiasi kepada personel Subdit IV Renakta Polda Sumut yang telah bekerja keras mengungkap kasus cabul yang dialami putrinya.

"Saya sampaikan terimakasih kepada Polda Sumut atas jerih payahnya mengungkap kasus pelecehan seksual yang dialami putri saya yang masih di bawah umur," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network