Kedua tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Medan. (Foto: istimewa)

Selain mengamankan kedua tersangka petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor BK 6206 AGZ yang digunakan saat merampok, gunting, ponsel dan uang Rp10.000. 

Masih kata Firdaus, tersangka mendapatkan bagian Rp350.000 dari hasil penjualan ponsel korban. Sedangkan tersangka Ilham mendapatkan bagian Rp330.000.

"Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka Ridho terjerat kasus narkotika pada 2013 dan 2019. Sedangkan Ilham pada 2019. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUPidana dengan ancaman diatas 7 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network