Dua pemuda yang viral di medsos sedang nyabu saat diamankan di Mapolresta Deliserdang. (Foto: iNews/Amiruddin)

Menurutnya, untuk pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke unit Resnarkoba Polresta Deliserdang. Penyidik saat ini memburu pemasok barang haram tersebut kepada kedua pelaku.

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 junto Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network