Kedua tersangka saat diamankan petugas dari salah satu rumah di Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. (Foto: istimewa)

"Kami mengamankan pelaku di rumahnya yang berada di Lingkungan II Bukit Mas, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti hasil curian yang belum sempat dijual keduanya. 

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Besitang. Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network