Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Medan Timur. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti enam buah gulungan kabel tower warna hitam dengan panjang masing-masing sekitar 30 (tiga puluh) meter, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver BK 1337 ABZ yang digunakan pelaku untuk mengangkut dan membawa kabel tower hasil curian.

"Kami juga mengamankan satu buah gergaji besi yang digunakan pelaku untuk memotong kabel tower dan satu buah kunci pas ukuran 14," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network