MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Pancurbatu menangkap dua orang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang sedang asyik nongkrong di salah satu tukang pangkas di Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang. Pelaku berinisial EACG (25) dan seorang perempuan berinisial JHG (30) ditangkap petugas karena menjadi pengedar sabu.
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Amir Sitepu mengatakan penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh petugas terkait maraknya peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Desa Baru, Pancurbatu. Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dan melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang di kios tukang pangkas Desa Baru.
"Selanjutnya, dua orang tersebut kemudian kami amankan. Satu orang di antaranya perempuan berinisial JHG," kata Amir Sitepu, Selasa (6/7/2021).
Setelah diamankan, petugas kemudian menggeledah keduanya. Dari tangan EACG, ditemukan barang bukti 21 paket sabu-sabu. Kepada petugas, kedua tersangka mengakui barang haram tersebut mulik mereka.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait