Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (Foto: istimewa)

"Sempat terjadi kejar-kejaran antara kami dengan pelaku. Namun berkat kesigapan anggota, pelaku berhasil kami amankan," ujarnya. 

Selanjutnya, petugas menggeledah rumah Penden di Rantau Utara, Labuhanbatu dan menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 10 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone merek Samsung dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam. 

"Kedua tersangka kami amankan di Mapolres Labuhbatu. Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network