MEDAN, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap dua orang pemuda berinisial SN alias Sabar (35) dan IH alias Ucok. Kedua warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayi tersebut ditangkap petugas karena kedapatan mengedarkan sabu di Desa Simpang Durian.
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu di Desa Simpang Durian. Selanjutnya, petugas menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Saat di lokasi, kami melihat gerak-gerik mencurigakan dua orang pemuda dan mengamankannya," kata Reza, Selasa (25/1/2022).
Saat digeledah, petugas mendapati tiga plastik klip berisi sabu dari tangan tersangka. Kepada petugas tersangka mengakui barang tersebut milik mereka yang rencananya dijual kembali.
"Saat kami tangkap, kedua tersangka sedang menunggu pembeli barang haram tersebut," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait