MEDAN, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap dua orang pelaku penyelundup pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Kedua tersangka berinisial MIS (40) dan NAS alias Yasir (35) ditangkap petugas di Tanjungbalai, Selasa (8/2/2022).
Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait lokasi penampungan PMI ilegal. Selanjutnya, petugas menuju lokasi dan menggerebek lokasi penampungan tersebut.
"Dari lokasi tersebut kami mengamankan 20 orang calon PMI ilegal yang akan berangkat ke Malaysi melalui jalur laut," kata Ahmad Dahlan, Jumat (11/2/2022).
Selanjutnya, petugas kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap MIS dan NAS. Selanjutnya, keduanya diperiksa intensif petugas terkait upaya penyelundupan PMI ilegal tersebut.
"MIS berperan sebagai pencari calon PMI dan NAS merupakan pengantar para PMI," ucapnya.
Kepada petugas, MIS mengaku sebelumnya berhasil menyelundupkan seorang PMI ilegal bernama Lidia Angraini. Penyelundupan tersebut dibantu oleh NAS.
"Dia diberangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen sah melalui agen berinisial NAS," ujarnya.
Petugas menyita barang bukti tiga unit HP yang digunakan untuk berkomunikasi dengan calon PMI. Mereka dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia junto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait