"Kedua tersangka kemudian kami bawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan," ujarnya.
Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah beraksi di sejumlah lokasi yakni Marindal, Medan Amplas, Teladan, dan sejumlah lokasi lainnya.
"Tersangka saat ini masih diperiksa intensif dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 subsider Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait