Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba memperlihatkan barang bukti curanmor, Senin (25/1/2021). (Foto: istimewa)

"Kedua tersangka kemudian kami bawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan," ujarnya. 

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah beraksi di sejumlah lokasi yakni Marindal, Medan Amplas, Teladan, dan sejumlah lokasi lainnya. 

"Tersangka saat ini masih diperiksa intensif dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 subsider Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network