MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Delitua mengamankan pelaku penggelapan mobil dengan modus over kredit. Pelaku berinisial FLP alias Ferry (38) ditangkap petugas di Kutacane, Aceh Tenggara, Kamis (17/12/2020) setelah dua tahun menjadi buronan petugas.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas terkait keberadaan pelaku. Pelaku disebutkan berada di daerah Kutacane, Aceh Tenggara.
“Tersangka kami amankan setelah mendapat laporan kasus penipuan dan penggelapan pada tanggal 23 Mei 2018," kata Martua, Sabtu (19/12/2020).
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait