Tersangka penggelapan mobil FLP alias Ferry saat diamankan di Polsek Delitua. (Foto: istimewa)

Martua mengatakan pelaku melakukan penggelapan mobil Avanza dengna nomor polisi BK 1625 FH milik tersangka dengan modus over kredit. Pelaku saat itu berhasil menipu korbannya dan membawa kabur uang sebesar Rp45 juta. 

“Setelah sekira dua tahun melarikan diri, selanjutnya tersangka dibawa ke polsek Deli Tua untuk diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya. 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Satu lembar kwitansi penerimaan uang oleh tersangka, dan surat perjanjian jual beli mobil.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network