Tersangka HP alias M usai mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (Foto: istimewa)

Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Tak tangung-tanggung, pelaku mengaku sudah beraksi di 26 lokasi di sejumlah wilayah di Kota Medan. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku kemudian diamankan ke Mapolsek Delitua. 

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Kalau penadahnya masih kami buru,” ujarnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network