Peristiwa tersebut kini ditangani oleh dua satuan berbeda. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan menangani proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas (lakalantas), sementara Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut fokus pada penegakan disiplin dan dugaan pelanggaran kode etik ketiga anggotanya.
“Lakalantas ditangani Polrestabes Medan, untuk kode etiknya Propam Polda Sumut,” ucapnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan, termasuk dalam kasus ini. Proses etik akan dijalankan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku di internal Polri.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait