Tiga polisi yang terlipat perampokan motor digelandang dan diborgol seusai menjalani sidang kode etik. (FOTO: iNews/AMINOER RASYID)

MEDAN, iNews.id - Ketiga oknum Polisi terlibat kasus percobaan perampokan di Medan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Namun, ketiganya mengajukan banding.

Kasubbag Yanduan Propam Polda Sumut, Kompol Asmara Jaya, mengatakan, ketiga oknum Polisi itu dijatuhi sanksi PTDH karena telah melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik Polri. Dia pun membenarkan soal pengajuan banding dari ketiganya.

"Iya keputusannya ketiganya PTDH. Tapi mereka banding," kata Kompol Asmara, Kamis (13/10/2022). 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan memori banding diberikan dalam waktu 21 hari. Jika dalam waktu yang ditetapkan banding tidak diajukan maka putusan PTDH sah diberlakukan.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network