Asisten Intelejen Kejatisu, Dwi Setyo Budi Utomo saat memberikan keterangan penangkapan terpidana. (Foto: iNews/Said Ilham)

MEDAN, iNews.id - Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menangkap terpidana kasus korupsi pengadaan sarana dan alat penangkap ikan di Dinas Pertanian dan Kelautan (Distanla) Kota Medan tahun 2014. Terpidana bernma Boy MF Tampubolon (42) ditangkap di Jalan Lipat Kijang Atas, Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil, Aceh setelah tiga tahun menjadi buronan kejaksaan.

Setelah diamankan, terpidana Boy dibawa petugas menuju Kejaksaan Tinggi Sumut untuk proses pendataan. Usai didata dan dilengkapi admintrasinya, terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan untuk menjalani masa hukumannya.

“Terpidana sudah tiba di Kejatisu malam tadi. Setelah pendataan dan administrasi selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan,” ujar Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (22/10/2020).


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network