Dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan alat tangkap ikan ini, Boy melakukan bersama dengan empat orang rekannya hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp492,781 juta dari anggara yang disiapkan sebesar Rp1,2 miliar.
Dalam kasus korupsi ini, Boy merupakan pelaksana proyek dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dengan hujuman 6 tahun penjara. Selanjutnya Boy melakukan upaya hukum banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Namun saat kasasi mereka ditolak pada tahun 2017 lalu, Boy kabur hingga berhasil diamankan petugas kejaksaan.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait