Vaksin Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Sasaran vaksinasi booster akan ditujukan kepada anggota TNI/Polri, pegawai pemerintahan, pegawai BUMN, dan tenaga pendidik dan kependidikan beserta keluarganya di Kabupaten/Kota menggunakan vaksin Moderna dan AstraZenica. 

Jika vaksin tersebut belum terpakai hingga masa kadaluarsa, maka pihaknya akan melakukan pemusnahan. Karena, kiriman alokasi vaksin dari pusat beserta batas waktu kadaluarsanya wajib diterima oleh daerah dan mengupayakan secara maksimal penyuntikannya. 

"Kalau untuk itu tentunya sesuai dengan SOP, penanganan limbah medis," ujarnya.


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network