Keempat tersangka saat diamankan di Mapolsek Tanjungmorawa. (Foto: istimewa)

"Usai berhasil, kelimanya langsung kabur. Korban mengetahui kendaraan hilang setelah terbangun dan melihat jendela sudah rusak dan terbuka," kata Sawangin.

Dari hasil pemeriksaan, kata Sawangin, motor Yamaha Scorpio yang dicuri oleh kawanan pelaku dijual di daerah Tembung seharga Rp3 juta. Uang tersebut kemudian dibagi sama rata. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut keempat tersangka diamankan petugas ke Mapolsek Tanjungmorawa. Mereka dijerat petugas dengan Pasal 363 KUHPidanan dengan ancaman lima tahun penjara. 

"Sementara itu, satu orang pelaku dan penadah sepeda motor masih dalam pengejaran," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network