Keempat tersangka saat diamankan di Satreskrim Polres Asahan. (Foto: istimewa)

Putu mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa keempat tersangka. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas. 

"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone jenis android yang didapatkan tersangka dari aksi kejahatan. Keempatnya kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network