SEH juga diketahui beraksi di depan Toko Panglong, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Amplas. Di lokasi tersebut dia beraksi bersama dengan RH yang masih dalam pengejaran. Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada PDP senilai Rp 3,8 juta.
"PDP kembali menjual sepeda motor tersebut kepada OBA alias C seharga Rp 5,3 juta," bebernya.
Arfin menegaskan, sampai saat ini pihaknya masih memburu 4 tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Adapun modus para tersangka yakni merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.
"Para tersangka curanmor kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kami kenakan Pasal 481 ayat 1," ujarnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait