Kemudian, lanjut Siswanto, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Tersangka satu ini ditangkap Kamis (22/4/21) sekitar pukul 04.00 WIB,” ucapnya.
Selain mengamankan ketigas tersangka, petugas kemudian mengamankan barang bukti seperti satu unit kulkas, dispenser, jam ukiran kayu, dan dua unit kompresor AC ke Polsek Binjai Utara.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp27,197 juta," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait