Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

PEMATANGSIANTAR, iNews.id - Polres Pematangsiantar menetapkan empat tenaga kesehatan (nakes) yang memandikan jenazah perempuan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Mereka merupakan nakes yang bekerja di RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatra utara.

Sejauh ini, penyidik sudah melimpahkan berkas keempat nakes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Berkas perkara keempat tersangka sudah dinyatakan lengkap dan siap menjalani persidangan.

"Mereka sudah kami ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak kami tahan," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, Selasa (23/2/2021).

Dia menjelaskan, keempat nakes tidak ditahan lantaran belum ada pengganti di tempat mereka bekerja. Sehingga saat ini, mereka masih tetap bekerja seperti biasa di RSUD Djasamen Saragih.

"Kami belum kami tahan karena belum ada pengganti mereka di tempatnya bekerja. Mereka juga tidak melarikan diri," katanya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network