LABUHANBATU, iNews.id - Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap empat orang pengedar sabu antarprovinsi di Rantau Parapat. Komplotan ini diketahui menjadi pengedar sabu di Provinsi Aceh-Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan keempat orang yang diamankan yakni E alias Atut (43), SAP alias Anggi (21), B alias Kotek (38), dan EM alias Madi (37). Keempat pelaku diamankan petugas disejumlah lokasi yang berbeda.
Martualesi mengatakan penangkapan komplotan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran sabu di Rantauparapat. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan E alias Atut dan SAP alias Anggi.
"Mereka merupakan kurir yang bertugas memasok narkoba ke wilayah Panai Hulu dan sekitarnya. Termasuk Negeri Lama yang merupakan ibukota Kecamatan Bilah Hilir," kata Martualesi, Senin (22/11/2021).
Saat ditangkap personel menemukan sabu seberat 300 gram di dalam mobil untuk diedarkan ke Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Saat diperiksa petugas, kedua tersangka mengaku barang tersebut mereka dapatkan dari seorang bandar berinisial B alias Kotek.
"Tim langsung bergerak memburu Kotek. Tanpa kesulitan Kotek yang telah lama dicurigai polisi berhasil dibekuk di rumahnya. Ketika itu seorang temannya berinisial EM alias Madi," ucapnya.
Saat diperiksa, petugas tidak menemukan barang bukti dari tangan tersangka Kotek. Namun demikian, saat menginterogasi rekannya EM, petugas mengetahui tersangka merupakan sindikat peredaran sabu.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait