4 Tersangka jaringan pengedar sabu di Labuhanbatu ditangkap Polres Labuhabatu. (Foto: istimewa)

"Selanjutnya, keduanya kami amankan ke Mapolres Labuhanbatu. Dari pemeriksaan awal, keduanya diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Tebingtinggi," ucapnya. 

Personel kemudian memperluas penyelidikan ke Aceh Tamiang. Namun dari hasil penggeledahan di kediaman Madi personel hanya menemukan timbangan dan plastik klip bening sebagai tempat sabu.

Selain itu, personel berupaya menangkap orang yang disebutkan Madi sebagai pemasok narkoba kepadanya. Namun orang tersebut tidak ditemukan meski telah diintai polisi selama lima hari.

"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika tahun 2009. Ancamannya maksimal hukuman mati," ucapnya. 


Editor : Stepanus Purba_block

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network