MEDAN, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan menertibkan reklame-reklame bermasalah. Terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 28 Juli kemarin, sebanyak 463 reklame telah ditertibkan.
Dalam penertiban ini, Kepala Satpol PP, Rakhmat Adi Syahputra Harahap mengatakan, petugas memberikan sanksi berupa pembongkaran paksa, perintah bongkar sendiri, penyobekan materi, dan pemasanganan stiker.
"Jumlah reklame yang dibongkar paksa sebanyak 259 unit, dibongkar pemilik sendiri 123 unit, penyobekan materi 42 unit, dan pemasangan stiker 39 unit," katanya, dikutip dari portal resmi Pemkot Medan, Jumat (29/7/2022).
Rakhmat mengatakan, selain menegakkan peraturan, penertiban ini dilakukan untuk mencegah kebocoran sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kolaborasi ini dilakukan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, termasuk yang membidangi pengelolaan pajak, retribusi, serta perizinan.
"Karena itu dalam penertiban ini kita juga berkolaborasi dengan OPD yang mengelola pajak dan retribusi maupun perizinan," ucapnya.
Rakhmat berharap kolaborasi yang telah terjalin ini lebih ditingkatkan lagi, sehingga upaya penegakan peraturan sekaligus peningkatan PAD dapat berjalan dengan optimal.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait