2. Hukum Adat Patrilineal, Bali
Adanya hukum adat patrilineal yang mengatur alur keturunan dari pihak ayah, maka masyarakat di Bali memiliki hukum ahli waris keluarga yang diberikan kepada laki-laki sepenuhnya.
Sedangkan perempuan hanya bisa menggunakannya.
3. Hukum Adat Dayak Kalis, Kalimantan
Melansir dari situs Kebudayaan Kemdikbud, ada empat jenis hukum adat masyarakat Dayak Kalis, yakni Saut, Satanga Baar, Pati Nyawa atau Raga Nyawa atau Baar, dan Adat Kampung.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait