Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Kaiman Turnip. (Istimewa)

MEDAN, iNews.id - Sebanyak lima kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) masuk ke dalam kriteria Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Adapun wilayah tersebut yakni Kota Medan, Pematangsiantar, Gunungsitoli, Kabupaten Nias dan Langkat.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Kaiman Turnip mengatakan penetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 188.54/4/INST/2022 tentang PPKM Level 3, 2, 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Gubernur menginstruksikan wilayah yang masuk PPKM level 3 agar menerapkan beberapa kegiatan. Di antaranya pembelajaran tatap muka terbatas dan jarak jauh harus dilakukan  sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08 MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara untuk kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% maksimal dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Industri dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup juga selama lima hari. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lain yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu. Pasar tradisional, toko kelontong, pedagang kaki lima dan lain lain diizinkan tetap buka, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, Kaiman memaparkan kondisi Covid per tanggal 15 Februari 2022. Kasus harian sebesar 1.444 sehingga kasus positif aktif menjadi 7.117 kasus.


Editor : Stepanus Purba_block

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network