MEDAN, iNews.id - Lima kabupaten/kota di Sumatera Utara naik status dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level menjadi level 2. Situasi tersebut membuat daerah di Sumut yang masuk PPKM Level I di Sumut kini menyisakan 22 daerah saja.
Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut Aris Yudhariansyah mengatakan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2022 tanggal 31 Januari lima daerah yang masuk ke PPKM level 2 yakni Karo, Labuhanbatu, Toba, Nias Utara dan Nias Selatan. Sementara itu, satu daerah yang turun ke level yakni Samosir.
"Dari total 33 Kabupaten/Kota di Sumut, jumlah daerah berstatus PPKM Level I pada periode ini berkurang dari sebelumnya dari 26 menjadi 22," ucap Aris, Kamis (3/2/2022).
Aris mengatakan daerah yang masuk ke PPKM level I yakni Kabupaten Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Deliserdang, Simalungun, Asahan, Mandailing Natal, Pakpak Bharat, Humbanghasundutan, Samosir, Serdangbedagai, Padanglawas Utara, Padanglawas, Nias Barat. Selanjutnya Kota Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Binjai, Tebingtinggi, dan Padangsidempuan.
"Sementara untuk level II terdapat 11 daerah, yaitu Kabupaten Karo, Labuhanbatu, Dairi, Toba, Nias Selatan, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Nias Utara, Kota Tanjungbalai, dan Gunungsitoli," ucapnya.
Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait