MEDAN, iNews.id - Sedikitnya lima kecamatan di Kota Medan masih masuk dalam kategori zona merah penularan Covid-19. Hal ini disebabkan masih adanya penambahan pasien yang terkonfirmasi positif.
Merespons hal tersebut, Satgas Covid-19 akan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Sebab, tidak sedikit warga yang masih kedapatan membuka usaha melebihi batas jam operasional yang telah ditentukan Pemprov Sumut. Selain itu juga masih adanya pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan mengatakan, para pelaku usaha mengaku belum mengetahui soal instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/5/inst/2021 tentang PPKM berbasis mikro. Hal ini ditengarai menjadi penyebab lima kecamatan tersebut masih dalam zona merah Covid-19 ,,
"Tim monitoring masih menemukan pelaku-pelaku usaha di Kota Medan yang melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Instruksi yang paling banyak dilanggar yakni pembatasan jam operasional usaha," ujarnya di Medan, Senin (22/3/2021).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait