Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Medan Mardohar Tambunan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Dia mengungkapkan, sosialisasi PPKM ini sudah dilakukan sejak Januari kepada para pelaku usaha. Namun tampaknya masih di antara mereka  yang belum paham.

"Kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, petugas kami memberikan hukuman fisik," katanya.

Diketahui, berdasarkan edaran Pemprov Sumut, jam operasional usaha makanan dan minuman serta hiburan malam dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Pemberlakukan PPKM mikro ini dinilai efektif meredaram penyebaran Covid-19.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network