Dia mengungkapkan, sosialisasi PPKM ini sudah dilakukan sejak Januari kepada para pelaku usaha. Namun tampaknya masih di antara mereka yang belum paham.
"Kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, petugas kami memberikan hukuman fisik," katanya.
Diketahui, berdasarkan edaran Pemprov Sumut, jam operasional usaha makanan dan minuman serta hiburan malam dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Pemberlakukan PPKM mikro ini dinilai efektif meredaram penyebaran Covid-19.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait