MEDAN, iNews.id - Lima tersangka yang terlibat kasus narkotika jenis sabu seberat 68,67 kg dan 59.053 butir pil ekstasi terancam hukuman mati dan pidana seumur hidup. Hal ini disampaikan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara (Sumut).
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Toga menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan 2 kasus dengan 5 tersangka. Total semuanya sebanyak 69.000 gram sabu-sabu, dan dimusnahkan 68,67 kg, sedangkan pil ekstasi 59.000 butir yang dimusnahkan 58.993 butir dan sisanya barang bukti di pengadilan.
Narkotika yang dimusnahkan itu diperoleh dari penangkapan kasus pertama pada 21 Juni 2022 dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu S (44) dan RS (40) merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumut.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait